KAUR TENGAH - Pedagang makanan dan minuman (Mamin) instan di Kecamatan Kaur Tengah ditegas tak menjual, apalagi mengedarkan Mamin kadaluarsa. Pelanggarnya terancam penjara maksimal lima tahun, atau denda maksimal Rp 2 Miliar.
Ini tertuang dalam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Widianto mengatakan, sebagai antisipasi beredarnya Mamin instan kadaluarsa.
Pihaknya melakukan monitoring ke pekan mingguan ataupun warung kelontong di wilayah hukum (Wikum).
BACA JUGA: SBS Tingkat Silaturahmi, Simak Kegiatan yang Dilakukan
BACA JUGA: Kadis Pora Provinsi Senam Bersama di SMAN 5 Kaur, Berikut Pesannya
"Sekaligus kami ingatkan tidak menjual apalagi mengedarkan makanan kadaluarsa. Sebab, selain membawa dampak buruk kesehatan bagi yang mengkonsumsi. Pelaku penjual apalagi pengedar dapat dikenai sanksi hukum," kata Widiyanto, Sabtu 28 Januari 2024.
Terpisah, Kades Tanjung Pandan Baharudin mengatakan, agar Badan Penanganan Obat dan Makanan (BPOM) secara aktif dan berkala melakukan monitoring.
Khususnya di pasar mingguan, ataupun grosir. Hal tersebut guna memastikan tak adanya produk kadaluarsa yang masih dijual secara bebas.
"Jangan hanya monitoring ketika waktu-waktu tertentu dan dipusatkan di Kota Bengkulu saja. Monitoring oleh BPOM hendaknya juga dilakukan ke daerah-daerah. Termasuk Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur," tandasnya.