BENGKULU SELATAN (BS) - Tercatat hingga Kamis 25 Januari 2024, Pemkab BS melalui OPD teknis masih belum melakukan penarikan retribusi parkir. Baik, parkir pasar tradisional, parkir pinggir jalan maupun parkir wisata.
Akibatnya, karena belum adanya penarikan retribusi parkir tersebut, Pemkab BS mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Hal tersebut lantaran belum ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi itu.
Kadis Perhubungan BS Alian, SH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Kamis 24 Januari 2024 mengakui, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penarikan retribusi parkir. Hal itu lantaran belum adanya dasar hukum yang menaungi penarikan retribusi yang dilakukan.
Alian menyebutnya, selama dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penarikan retribusi parkir belum keluar, pihaknya belum bisa melakukan penarikan jasa parkir.
BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Meradang, Puluhan Kendaraan Dinas Diblokir
BACA JUGA: Lantaran Ini, Seluruh Desa Belum Bisa Pencairan DD dan ADD
"Sejak tanggal 6 Januari lalu, hingga hari ini (Kamis, red) kami belum melakukan penarikan retribusi parkir. Ini karena dasar hukum penarikan belum keluar," kata Alian.
Menurut Alian, dengan belum ditariknya retribusi parkir secara otomatis PAD parkir belum akan masuk ke Kasda. Akan tetapi, hal tersebut tidak akan berlangsung lama karena akan merugikan pemasukan daerah.
"Kalau informasi yang kami dapat, sekarang dasar hukumnya sudah berproses. Namun, penetapannya perlu kajian terlebih dahulu, bisa jadi ada ubahan pada bagian target PAD maupun titik parkir," bebernya.
Alian berharap, karena belum dimulainya penarikan parkir bisa memberikan edukasi terhadap juru parkir liar yang selama ini diam-diam beroperasi diluar kendali Dishub BS.
Sebab, selama masa vakum penarikan parkir, Dishub menyebar tim ke seluruh wilayah di Kabupaten BS untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para juru parkir yang ada.
BACA JUGA: RESMI! Bengkulu Selatan Resmi Usulkan Formasi CPNS dan PPPK ke KemenPAN-RB, Segini Kuotanya
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Rumah Warga di Kaur Ludes Dilalap Api
"Kalau secara kasat mata tidak ada lagi juru parkir yang menarik tarif saat ini, tapi itu baru sekilas pantauan kami. Kalau masih terjadi, artinya ada pungli di situ dan bisa dipidanakan," tegasnya.
Terpisah, Kadis Pariwisata BS Rendra Febrianto, SS, M.Si juga mengakui, jika sampai saat ini seluruh parkir di tempat wisata, khususnya Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna masih digratiskan.