Sebab, penarikan retribusi parkir objek wisata juga harus ada payung hukum berupa Perda dsn Perbub. Sehingga, selagi payung hukumnya belum ada, maka penarikan retribusi parkir belum bisa dilakukan.
"Belum, sampai saat ini semua parkir di objek wisata masih dibebaskan alias gratis. Semuanya tergantung Perda dan Perbup," demikian Rendra.
BACA JUGA: Warna Pintu Rumah Layak untuk Penampilan Bagus, Simak Sebab dan Alasannya
BACA JUGA: 7 Manfaat Pacaran untuk Kesehatan, Ada Kejutan yang Akan Kamu Ketahui
Perlu diketahui, setiap tahun PAD yang bersumber dari retribusi parkir tersebut ditargetkan mencapai ratusan juta rupiah.
Seperti, di Dinas Perhubungan (Dishub) BS pertahunnya target PAD dari retribusi parkir mencapai Rp 413 juta.
Belum lagi ditambah target retribusi parkir wisata yang selama ini dikelola oleh Dinas Pariwisata (Dispar) BS. Setahunnya target PAD khusus parkir objek wisata mencapai Rp 24 juta.
Dengan tertundanya masa penarikan retribusi parkir tersebut, tentu akan berdampak dengan jumlah capaian PAD tahun ini.