Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 8,3 Juta, serta handphone milik korban juga ikut disingkat oleh para pelaku.
Setelah kejadian itu, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke pihak kepolisian.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH mengakui, pihaknya memang berhasil mengamankan pelaku Curas yang sempat menjadi buronan selama tiga bulan.
"Ya, satu pelaku berinisial RA warga Kabupaten Seluma berhasil diamanatkan Anggota Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Sedangkan, AR sedang menjalani proses hukum di Polres Seluma," kata Kasi Huamas.
BACA JUGA:UU HKPD Rugikan Kabupaten Kaur, Perhatikan Penyebab Utamanya
BACA JUGA:JANGAN KHAWATIR! Stunting Bisa Diobati, Perhatikan Syaratnya
Lebih lanjut Sarmadi, meskipun baru dua orang yang berhasil diamankan. Namun, Sarmadi memastikan jika identitas ketiga pelaku lainnya yang masih melarikan diri sudah dikantongi.
"Ya, nama-nama pelaku yang masih kabur sudah kami kantongi yakni inisial FA, AE dan MA. Semuanya warga Kabupaten Seluma," tegas Sarmadi.
Masih kata Kasi Humas, pihaknya terus berupaya melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan ketiga pelaku lainnya, namun belum berhasil.
Yang jelas, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.