UU HKPD Rugikan Kabupaten Kaur, Perhatikan Penyebab Utamanya

Robi Antomi--

BINTUHAN- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

2024 ini penarikan retribusi pajak daerah sektor retribusi budidaya perikanan ditiadakan. Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang HKPD.

Dengan begitu untuk penarikan retribusi tambak udang dipastikan daerah tidak bisa melakukan penarikan lagi. Dengan aturan ini tentu merugikan Kabupaten Kaur.

"Sesuai dengan UU HKPD dan PP nomor 35 tahun 2023 tentang HKPD. Untuk penarikan pajak dari sektor perikanan ditiadakan mulai tahun 2024 ini," kata Kepala Dinas Perikanan (DP) Misralman, SP melalui Sekretaris Perikanan Robi Antomi, S.PI, M.Ling, Minggu 21 Januari 2023.

BACA JUGA:17 Remaja dan Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia Pekat, Simak Lokasi Penangkapannya

BACA JUGA:2 Ekor Sapi Mati Mendadak, Penyebabnya Belum Diketahui

Dikatakan Robi, aturan tentang larangan penarikan retribusi perikanan saat ini sudah di kuatkan dengaran Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi.

Tetapi hingga saat ini untuk Perda masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Gubernur Bengkulu. Nantinya apabila Perda tersebut sudah rampung akan disosialisasikan dan akan diterapkan.

Lanjutnya, selain tidak boleh dilakukan penarikan retribusi. Untuk tahun 2024 sektor perikanan akan ditarik retribusi dari sektor Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Untuk besaran akan ditentukan setelah Perda retribusi rampung dievaluasi. 

Terpisah, Kabid Pendapatan Purwanto, SH membenarkan ada beberapa pajak yang di sesuai dengan UU HKPD. Dengan begitu daerah sipatnya mengikuti aturan yang ada.

Sedangkan pajak yang bisa ditarik seperti pajak parkir, sarang burung walet, pertambangan, pajak hiburan. Tetapi untuk pastinya tetap menunggu hasil evaluasi Kemendagri RI maupun gubernur.

"Sesuai dengan imbauan yang telah di kelurahan seluruh OPD, dilarang melakukan penarikan retribusi terhitung 6 Januari 2024. Karena masih menunggu evakuasi Perda, terutama retribusi yang tidak termasuk dalam Perda," tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan