Aturan Baru! Balik Nama Kendaraan Bekas Tidak Kena Biaya Lagi

Jumat 19 Jan 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

RADAR KAUR – BBN atau yang biasa disebut dengan BBNKB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Jika mengacu pada definisi BBN-KB pada Peraturan Daerah (Perda), maka BBN-KB adalah pajak atas biaya penyerahan hak milik kendaraan bermotor sesuai perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Secara garis besar, BBN-KB merupakan biaya yang ditetapkan untuk perumahan nama kepemilikan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor dari satu pemilik ke pemilik lainnya.

Informasi BBN-KB pada STNK sangat penting ketika anda ingin membeli kendaraan bekas. Kendaraan yang sudah pernah diperjualbelikan akan tertera besaran BBN-KB pada STNK, jika belum maka informasi tersebut kosong.

Mengutip dari oto.detik.com, kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan baru mengenai PKB dan BBNKB. Dalam aturan baru itu, balik nama kendaraan bekas tidak kena BBN lagi.

Kebijakan itu tertuang dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Namun, ketentuan mengenai PKB dan BBNKB baru direalisasikan pada Januari 2025.

Tertulis pada Pasal 10 ayat (1), objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Dalam aturan ini tidak dijelaskan mengenai bea balik nama kendaraan bekas. Begitu juga tidak dituliskan tarif BBNKB kendaraan bekas.

Pada pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 

Dilanjutkan dalam lampiran penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa kendaraan bekas bukan objek BBNKB.

Pada pasal 10 ayat (1) BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.

Pasal 13 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga hanya menetapkan tarif BBNKB penyerahan pertama. Dalam pasal itu ditetapkan bahwa tarif BBNKB sebesar 12,5 persen.

Hal ini berbeda dengan Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pada Perda No. 6 Tahun 2019 sebelumnya, tertulis jelas bahwa penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) dikenakan BBN sebesar 1 persen.

Terkait BBNKB kendaraan bekas, kembali ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Di situ ditegaskan bahwa saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.

Namun perru diketahui kebijakan baru ini belum diterapkan untuk saat ini. Kebijakan tersebut akan direalisasikan tahun depan, tepatnya 5 Januari 2025.

Kategori :