BENGKULU SELATAN (BS) - Pasca resmi jadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Manna oleh Kejari BS sejak, Selasa 16 Januari 2024 lalu. Nasib Kepala SMK IT Al Malik berinisial AS (54) bakal terancam sengsara.
Pasalnya, selain dirinya terancam menghabiskan masa hidupnya lama dipenjara karena dugaan korupsi dana hibah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeretnya. AS juga terancam dimiskinkan.
Berdasarkan pemberitaan Radar Kaur (RKa) sebelumnya, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai Rp 323 juta. Dana tersebut bersumber terbesar dari anggaran dana BOS.
Kejari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH mengakui, hingga tersangka dilakukan penahanan, belum ada upaya pengembalian kerugian negara oleh yang bersangkutan.
"Kalu kami menginginkan agar tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 323 juta. Tapi sampai sekarang belum ada," kata Hendra.
Hendra menegaskan, jika sampai sidang tuntutan terhadap tersangka nantinya belum juga ada upaya pengembalian alias pemulihan kerugian negara. Maka, sudah dapat dipastikan pihaknya akan melakukan penyitaan aset milik tersangka.
BACA JUGA:LUAR BIASA! Capaian PAD Over Target, Target RSUD HD Tembus Rp 31 Miliar
BACA JUGA:ALAMAK! Pemkab Bengkulu Selatan Bakal Kehilangan 182 PNS, Simak Penyebabnya
"Bisa saja kalau tersangka tidak berniat untuk mengembalikan kerugian negara, maka asetnya akan disita," tegasnya.
Kasi Intel menambahkan, pemulihan atau pengembalian kerugian negara merupakan hal yang prioritas dalam menangani perkara korupsi. Jika tersangka mengembalikan kerugian negara, itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses sidang.
"Tentu, kalau tersangka mengembalikan kerugian negara, akan menjadi hal yang meringankan," pungkas Kasi Intel.
Sementara itu, akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka juga akan terancam lama mendekam di penjara. Apalagi, jika semua dugaan korupsi yang dilakukan tersangka benar-benar terbukti di persidangan nantinya.
"Jika mengacu pada pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tersangka AS bisa terancam pidana 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," demikian Hendra.
Sekedar mengingatkan, Kepala SMK IT Al Malik berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 lalu. Penetapan AS sebagai tersangka karena perannya dalam mengelola dana BOS yang menyebabkan kerugian negara.
Sementara, kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir sejak awal bulan Juni 2023 lalu. Saat itu, penyidik jaksa menggeledah SMK IT AL-Malik.