Pada pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah dan dana BOS tahun anggaran 2021-2022 senilai lebih kurang Rp 500 juta.
Awalnya, jaksa memprediksi kerugian negara mencapai Rp 200 juta. Namun, hasil aduit BPKP Provinsi Bengkulu, kerugian negara tembus diangka Rp 323 juta.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka memang membuat data fiktif jumlah siswa. Sebab, data siswa yang dilaporkan di Dapodik penerima BOS tidak sesuai dengan realita yang ada.
Dapodik-nya berjumlah ratusan, sementara siswa yang ada di sekolah tersebut hanya belasan orang saja.
Kategori :