Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Rugikan Negara Rp 2 M, 12 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur Segera Disidang

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (tahap II) atas 12 berkas perkara tersangka dugaan kasus korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Selasa 02 Desember 2025, Sumber Foto: SAPRIAN/RKa--

BENGKULU - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu  menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 12 berkas perkara tersangka dugaan kasus Korupsi kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun 2023.

Dalam kegiatan itu,  tersangka ditaksir merugikan negara Rp 2 Miliar (M). Kini semua barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Perwira Unit (Panit) 1, Iptu Syaiful Bahri membenarkan, untuk perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian Kaur telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Baik itu barang bukti, berkas serta para tersangka.


Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (tahap II) atas 12 berkas perkara tersangka dugaan kasus korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Selasa 02 Desember 2025,--

"Barang bukti, berkas perkara dan 12 tersangka untuk perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur diserahkan langsung dari penyidik Tipidkor Polda Bengkulu ke Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arif Wirawan," kata Syaiful Bahri, di depan Aula Adiyaksa Kejari Kota Bengkulu, Selasa 02 Desember 2025.

Perkara dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kaur ini lanjut Syaiful, terjadi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023. Nilai pagu anggaran senilai Rp 7,3 Miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian. 

"Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, terdapat 4 (empat) bangunan dinyatakan gagal konstruksi," lanjutnya.

Syaiful menegaskan, selain bangunan juga ditemukan ada alat yang dibeli tidak dapat digunakan. Bahkan ada alat/barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti shopee.

"Peralatan yang dibelik kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak," lanjut Syaiful.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan dengan didampingi Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur Al-Farabi menyatakan, setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Bengkulu ini. Pihaknya akan menitipkan 12 orang tahanan ini ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu dan menunggu persidangan.

"Kita terima 12 orang tahanan dari Polda terkait perkara dugaan korupsi Dinas pertanian Kaur dan BPP. Mereka ini akan dititipkan ke rutan malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan. Tersangka ini terbagi dua cluster, dari dinas dan dari penyedia," jelas Arif.

Selain menerima tersangka, Kejati Bengkulu pula menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 953 juta. Untuk persidangan nantinya Kejaksaan akan menyiapkan 5-8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selain tersangka, barang bukti, pengembalian KN senilai Rp 953 juta juga kita terima. Dalam kasus ini akan disiapakn Jaksa Penuntut 5 hingga 8 orang," pungkasnya.

Untuk diketahui, atas perbuatan tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur Hidup dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan