BENGKULU SELATAN (BS) - Korupsi merupakan suatu bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi. Oleh karena itu, tindakan korupsi harus dicegah sejak dini.
Salah satu contoh untuk mencegah korupsi sejak dini, dengan mendorong agar materi pelajaran anti korupsi masuk dalam kurikulum sekolah.
Langka ini yang dilakukan Kejari BS, ini patut dijadikan contoh. Kejari BS berupaya siswa lebih memahami aturan hukum dan hal-hal lain terkait korupsi. Hal tersebut juga akan berdampak baik untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang berintegritas.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Gudang Solar Oplosan, Pemilik DPO
BACA JUGA:MAU TETAP SEHAT? Jalankan Tips Sehat Warisan Rasulullah SAW
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Dikbud terkait rencana memasukan kurikulum anti korupsi dalam pelajaran sekolah. Kalaupun tidak jadi materi inti, setidaknya dalam ekskul siswa," terang Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH dampingi Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH.
Kasi Pidsus menambahkan, siswa yang sedang menempuh pendidikan di bangku sekolah perlu diberi pengetahuan tentang anti korupsi.
Sehingga, mereka ditempah menjad pribadi yang berintegritas. Agar, ke depannya korupsi benar-benar hilang dalam tatanan pemerintahan ataupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Para siswa adalah generasi penerus bangsa. Mereka perlu dibekali pengetahuan dan ilmu yang dalam terkait anti korupsi. Hal itu untuk membentuk generasi yang cerdas dan berintegritas," pungkasnya.