BENGKULU - 2 terdakwa dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) Kabupaten Kaur. Dijadwal memberikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diterimanya. Ini diagendakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Bengkulu, Kamis 6 Februari 2025.
Dalam persidangan sebelumnya tanggal 20 Januari 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaut. Kedua terdakwa dalam kasus korupsi DD Gunung Kaya tahun anggaran 2022-2023 ini, dituntut berbeda.
Mantan Kades Yayan Sujarmanto yang merupakan salah satu terdakwa korupsi DD Gunung Kaya ini. Dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 511 juta atau jika tidak membayar dan aset yang disita tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa kedua, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa setempat atas nama Agun Helbet Juliansun penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 100 juta dan jika tidak bisa membayar, maka akan ditambah hukuman 1 tahun penjara.
Terdakwa kasus korupsi DD Gunung Kaya melalui penasehat hukum (PH) Deden Abdul Hakim, SH mengatakan, sejauh ini pihaknya menghormati atas tuntutan yang diberikan JPU Kejari Kaur. Meski begitu, pihaknya tetap akan memberikan pembelaan. Baik itu pembelaan secara yuridis ataupun secara personal.
BACA JUGA:Belum Ada Iktikat Baik, 2 Terpidana Korupsi DD Gunung Kaya Terancam Hukuman Penjara Lebih Lama!
BACA JUGA:Terkait Dugaan Korupsi DD Rp 2 Miliar, Polisi Akan Panggil Kades Jeranglah Tinggi dan Perangkatnya
"Sejauh ini menghormati tuntutan begitu. Meski begitu kami tetap akan memberikan pembelaan. Baik itu pembelaan secara yuridis ataupun personal yang dimiliki oleh klien kami. Untuk apa bentuk pembelaannya. Itu sampaikan dalam persidangan besok," kata Deden Abdul Hakim, Rabu 5 Februari 2025.
Korupsi Pasar Inpres Bintuhan
Sementara itu, Kajari Kaur Poprizal, SH, MH melalui JPU Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, selain untuk kasus korupsi DD Gunung Kaya. Di hari yang sama di jam yang berbeda. Ketujuh terdakwa dalam kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan tahun anggran 2022. Juga dijadwalkan memberikan pembelaan dalam persidangan di PN Tipidkor Bengkulu.
"Selain DD Gunung Kaya. Itu yang Pasar Inpres juga dijadwalkan memberikan pembelaan dalam pledoi di hari yang sama namun di waktu yang berbeda," kata Bobby melalui sambungan telepon.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejari Kaur. Terdakwa atas nama Rustam Effendi selaku Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana mendapat tuntutan berbeda dari 6 terdakwa yang lain. Dia hanya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk 6 terdakwa lain. Yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kaur sekaligus Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) Agusman Efendi.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo. Selanjutnya, Melden Efendi selaku Dirut CV SYB, Soudarmadi Agus Cik peminjam perusahaan CV SYB. Kemudian anggota Pokja UKPBJ dan Thavib Setiawan selaku peminjam perusahaan CV TJK, Indrayoto. Mereka dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Keenam orang tersebut
"Untuk tuntutan terdakwa kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 ini kami berikan tuntutan yang berbeda. 1 terdakwa atas nama Rustam Effendi sekalu konsultan perencana hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan 6 lainnya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara," ungkap Bobby.
Lanjutnya, dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 ini. Diketahui, saat ini, sudah ada 5 dari 7 terdakwa telah mengembalikan kerugian negera sebesar Rp 678,8 Juta.