Masih Linglung, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman Tersangka Pembunuhan Nenek dan Cucu

Rabu 08 Jan 2025 - 20:42 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Proses hukum terhadap tersangka pembunuhan nenek dan cucu di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay, Fa (18) warga Desa Penandiangan Kecamatan Kinal terus digeber. Tersangka seperti masih linglung saat dilakukan pemeriksaan.  Ini terlihat dari keterangan tersangka yang berubah-ubah, terutama terkait dengan kronologis peristiwa tragis pada malam Jumat, 19 Desember 2024 lalu.

Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, untuk kepastian pasal yang diterapkan masih dikaji penyidik Satreskrim Polres Kaur.

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, STh, MTh menerangkan, untuk tersangka hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka yaitu Fa (18). Belum ada petunjuk lain untuk tersangka baru. 

Namun, penyidik terus mendalami kasus ini. Karena tersangka masih memberikan keterangan yang berubah-ubah. Seluruh yang disampaikan tersangka ditindaklanjuti dan orang yang disebut oleh tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Bikin Kesal! Ini Motif Pembunuhan Nenek dan Cucu Berikut Kronologisnya

BACA JUGA:BREAKING NEWS!! Rumah Tersangka Pembunuh Diamuk Keluarga Korban, Ini Kondisi Terkininya

Lanjut Kasat, dalam penangkapan tersangka Fa diberikan hadiah timah panas oleh anggota yang bertugasa. Karena saat akan ditangkap tersangka terus melarikan diri, sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas. Anggota sempat menggerebek tersangka di Kabupaten Rejang Lebong, namun Fa berhasil lolos dan melarikan diri.

Tersangka mendapatkan timah panas di bagian kaki sebelah kiri. Sehingga tersangka saat ditangkap tidak bisa melakukan tindakan yang lebih menyulitkan anggota. 


AKBP Yuriko Firnanda, SH, S.Ik, MH--

Untuk motif pembunuhan hingga saat ini masih mengarah pencurian dengan kekerasan. Sedangkan hasil visum untuk korban Yeti mengalami luka tusuk 15 titik dan luka robek satu titik. Sementara untuk nenek Bidah luka tusuk 3 titik dan luka robek satu titik.

“Saat ini proses pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu yang lalu sudah terungkap. Tentu upaya tersebut dilakukan berkat kesigapan anggota. Juga dukungan dari semua masyarakat sangat dibutuhkan, agar kasus ini bisa lebih terang-benderang,” jelas Kasat.

Sementara itu, buntut dari kasus pembunuhan nenek Bidah  dan cucunya Yeti, keluarga korban dan warga sempat ngamuk hingga merusak rumah orang tua tersangka. 18 warga sempat diambil keterangan di Polres Kaur.

“Setelah dimediasi dan diberikan arahan, warga yang diambil keterangan diperbolehkan untuk pulang. Namun tidak menutup kemungkinan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

Kategori :