Dari jumlah ini, 1 laporan berstatus penyelidikan, 3 penyidikan, 2 dihentikan dan 3 lainnya sudah P21 atau berlanjut di Kejaksaan.
Sementara di Polres jajaran, jumlah laporan TPPO yang masuk rata-rata dua laporan. Hanya Polres Bengkulu Selatan yang punya 3 laporan. Semua laporan di Polres jajaran berstatus tahap penyidikan (sidik).
"Untuk Polda Bengkulu menangani 9 kasus. Yang 3 di antaranya sudah berlanjut ke Kejaksaan," ungkapnya.
Tambah Anwar, baru baru ini, Polda Bengkulu berhasil mengungkap TPPO dengan empat orang tersangka. Mereka DA (26), AP (20), DI (31), dan ZO.
BACA JUGA:Polres BS : Penetapan Tersangka Kasus Korupsi DD Jeranglah Tinggi Menunggu Keterangan Belum Lengkap
Keempat tersangka yang ditangkap tersebut beraksi dengan 2 modus, yakni menjanjikan diberangkatkan menjadi TKI dan menjual ke pria hidung belang.
Tersangka ZO dijerat pasal Pasal 2 dan pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau 378 KUHPidana.
Tersangka DA, AP serta DI dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 296 KUHPidana lebih Sub Pasal 506 KUHPidana.
"Tahun depan kami terus berkomitmen untuk menumpas tindak pidana korupsi dan TPPO," pangkasnya.