Sepanjang 2024 : Polda Bengkulu Ungkap 23 Tindak Korupsi dan 30 Kasus TPPO
Polda Bengkulu gelar press rilis jumlah kasus korupsi dan perdagangan orang yang ditangani selama tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU - Polda Bengkulu gelar press liris kasus yang ditangani selama tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024.
Dalam kegiatan ini terungkap ada 23 kasus tindak pidana korupsi serta 30 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yang mereka tangani sepanjang tahun ini.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar, S.IK, M.Si mengatakan, sepanjang tahun 2024, Polda Bengkulu beserta Polres jajaran menangani mendapat target 29 kasus korupsi dan telah menuntaskan 23 kasus.
Dari target tersebut, jumlah terbanyak ada di Ditreskrimsus Polda Bengkulu yakni 7 kasus.
BACA JUGA:Ssst! Replanting Belum Kelar, Kejari BS Mulai Lirik Dugaan Kasus Korupsi di PT ABS
Sementara target di Polres jajaran Polda Bengkulu bervariasi. Yakni di Polresta Bengkulu dan Polres Bengkulu Selatan, serta Polres Benteng masing-masing 3 kasus, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Seluma, Kepahiang, Kaur dan Lebong masing-masing 2 kasus dan Polres Mukomuko 1 kasus.
Sementara itu, berdasarkan data rekap penyelesaian perkara, Ditreskrimsus Polda Bengkulu mencatatkan capaian kinerja tertinggi.
Dari 7 target yang ditetapkan, Ditreskrimsus justru mendapatkan 13 laporan polisi (LP) dan semua bisa dituntaskan (P21).
"Penanganan tindak pidana korupsi di Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 489 juta lebih dari total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,3 milyar," kata Anwar.
BACA JUGA:Jaksa Targetkan Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Rampung 2024 Ini, Siapa Tersangka?
Sedangkan di Polres jajaran, ada dua dari 10 satker yang capaiannya 100 persen, yaitu Polres Bengkulu Utara dan Polres Lebong.
Lalu ada yang masih dalam proses (0 persen) seperti Polresta Bengkulu, Polres Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, Seluma, Mukomuko, Kepahiang, dan Kaur.
"Dari Polres jajaran, dari total nilai kerugian negara lebih dari Rp 5 milyar, jumlah yang bisa diselamatkan adalah Rp 30 juta lebih. Ini dari Polres Bengkulu Utara Rp 6,8 juta dan Polres Mukomuko Rp 24 juta," katanya.
Lanjut Kapolda Bengkulu, untuk TPPO, Polda Bengkulu dan Polres jajaran telah menangangi 30 laporan. Dari total ini, jumlah laporan terbanyak ada di Polda Bengkulu yakni 9 kasus.