Sepanjang 2024 : Polda Bengkulu Ungkap 23 Tindak Korupsi dan 30 Kasus TPPO

Polda Bengkulu gelar press rilis jumlah kasus korupsi dan perdagangan orang yang ditangani selama tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Kejari Kaur Kembali Terima Pengembalian KN Kasus Korupsi Pasar Inpres, Simak Nominalnya

Dari jumlah ini, 1 laporan berstatus penyelidikan, 3 penyidikan, 2 dihentikan dan 3 lainnya sudah P21 atau berlanjut di Kejaksaan.

Sementara di Polres jajaran, jumlah laporan TPPO yang masuk rata-rata dua laporan. Hanya Polres Bengkulu Selatan yang punya 3 laporan. Semua laporan di Polres jajaran berstatus tahap penyidikan (sidik).

"Untuk Polda Bengkulu menangani 9 kasus. Yang 3 di antaranya sudah berlanjut ke Kejaksaan," ungkapnya. 

Tambah Anwar, baru baru ini, Polda Bengkulu  berhasil mengungkap TPPO dengan empat orang tersangka. Mereka DA (26), AP (20), DI (31), dan ZO.

BACA JUGA:Polres BS : Penetapan Tersangka Kasus Korupsi DD Jeranglah Tinggi Menunggu Keterangan Belum Lengkap

Keempat tersangka yang ditangkap tersebut beraksi dengan 2 modus, yakni menjanjikan diberangkatkan menjadi TKI dan menjual ke pria hidung belang. 

Tersangka ZO dijerat pasal Pasal 2 dan pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau 378 KUHPidana.

Tersangka DA, AP serta DI dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 296 KUHPidana lebih Sub Pasal 506 KUHPidana.

"Tahun depan kami terus berkomitmen untuk menumpas tindak pidana korupsi dan TPPO," pangkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan