Menurut Holman, karena banyak lahan PT ABS yang tidak digarap. Sehingga, wajar saja terjadi polemik dengan masyarakat selama ini.
Apalagi proses pembebasan lahan yang dilakukan sebelumnya diduga banyak tidak sesuai dengan pemilik lahan yang sebenarnya.
Selain banyak lahan tidak produktif, PT ABS yang sudah beberapa tahun berada di BS ternyata belum juga mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Manjemen PT ABS berdalih kalau HGU masih dalam proses. Namun, penelusuran Radar Kaur (RKa) sebelumnya, HGU ini nampak tidak diproses sejak awal.
Oleh karena itu, setelah mendengarkan penjelasan PT ABS, DPRD BS akan mengundang eksekutif dalam hal ini OPD terkait untuk menelusuri polemik tersebut.
Dewan juga akan mengundang kades yang berada di wilayah perkebunan tersebut untuk meminta penjelasan terkait proses pembebasan lahan.
"Kami akan panggil OPD terkait dan juga kades untuk meminta penjelasa terkait polemik PT ABS dengan masyarakat ini. Kami akan mencari titik terangnya," demikian Waka I. *