Jual Anak Bawah Umur Untuk Pemuas Nafsu, IRT Bengkulu Selatan Terancam Menua di Penjara

Rabu 04 Dec 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

Contohnya, ketika tarif kencan Rp 300 ribu, maka tersangka mendapat bagian Rp 100 ribu.

Sementara itu, sambung Kasat, modus tersangka dalam memasarkan jasa prostitusi ini masih dengan cara manual, alias tidak melalui aplikasi.

Tersangka bercerita atau promosi dari mulut ke mulut kalau dirinya ada jasa prostitusi.

Kemudian, dari situlah pelanggannya ramai berdatangan.

BACA JUGA:Pleno Pilkada Serentak 2024 Dilakukan, Ini Perolehan Suara Cakada di Kota Bengkulu

"Untuk lokasi transaksi yang dijadikan tersangka sebagai markas adalah rumah tempat tinggalnya sendiri," jelas Kasat.

Sekedar mengingatkan, tersangka ditangkap tim Polres BS pada, 5 November 2024 lalu.

Yang mana, pada saat itu sedang terjadi transaksi TPPO.

Saat dilakukan penggerbekan, rumah tersangka yang selama ini memang sudah dicurigai sebagai tempat esek-esek, benar ditemukan transaksi perdagangan anak bawah umur itu.

BACA JUGA:Mana yang Lebih Unggul, Honda Jazz vs Suzuki APV Luxury? Tentukan Pilihanmu di Sini!

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 200 ribu, pakaian dalam wanita, hingga beberapa barang bukti lainnya.

 

 

Kategori :