KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pemerintah tengah berupaya menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum akhir tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN Nomor 20 Tahun 2023) Pasal 66, yang menegaskan bahwa status tenaga honorer harus dirapikan secara menyeluruh hingga batas waktu yang ditetapkan.
Maka dari itu, pelaksanaan seleksi PPPK 2024 menjadi bagian penting dari upaya strategis ini. Untuk memberi tenaga honorer di berbagai organisasi lebih banyak kesempatan, proses seleksi dilakukan dalam dua tahap.
BACA JUGA:Apakah PPPK Dapat Pensiunan? Simak di Sini Berdasarkan Ketentuan Hukumnya
Untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuat sistem seleksi yang fokus pada transparansi dan efisiensi.
Untuk mempercepat penataan tenaga honorer, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN - RB) telah menggelar Rapat Monitoring dan Perencanaan Penataan Tenaga Non-ASN. Rapat ini dipimpin oleh Plt.
Dengan partisipasi pejabat dari pusat hingga daerah, termasuk Aba Subagja, Deputi SDM Aparatur. Perwakilan dari sekretariat kementerian, lembaga pusat dan pemerintah daerah, serta Suryo Hidayat, Asisten Deputi Perancangan Jabatan dan Pengadaan SDM Aparatur.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap Kedua, Simak Dokumen Penting Harus Diunggah
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membantu organisasi dalam menangani tenaga non-ASN dari iniefektif dan efisien.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai langkah strategis dirumuskan, salah satunya adalah pelaksanaan seleksi ASN 2024 dengan terencana dan tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah menyediakan opsi alternatif bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi sepenuhnya.
Salah satunya adalah ditunjuk sebagai PPPK paruh waktu; ini memungkinkan tenaga honorer untuk terus berkontribusi sambil menunggu perubahan.
Menurut Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI, penyelenggaraan secara bertahap ini membuka banyak peluang bagi tenaga honorer untuk bergabung dengan sistem ASN.
BACA JUGA:Bukan Hanya PNS, Tunjangan Struktural untuk Pejabat Eselon PPPK Capai Rp 5,5 Juta
Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi persyaratan berikut dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Terdaftar sebagai tenaga honorer di BKD.