KORANRADARKARKAUR.ID – Diketahui, bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibagi menjadi dua periode dengan kualifikasi berbeda-beda.
Pendaftaran PPPK pada periode pertama telah dibuka sejak 1 hingga 20 Oktober 2024.
Sementara untuk pendaftaran periode kedua dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Diketahui pendaftaran PPPK tahap pertama diperuntukan bagi pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II dan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.
Sementara itu, tahap kedua diberikan kepada honorer yang aktif bertugas di instansi pemerintah, seperti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendidik guru di instansi daerah.
Lebih lanjut, peserta seleksi PPPK 2024 diharapkan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan persyaratan terpenuhi sesuai kategori masing-masing untuk meningkatkan peluang lulus dalam proses seleksi.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan skema khusus bagi honorer yang tidak lulus PPPK 2024.
Bagi honorer yang tidak lulus maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Menurut Analis Kepegawaian Muda dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, skema yang biasa diberikan kepada pemerintah terkait tenaga honorer adalah PPPK.
Ia menyampaikan, bahwa pemerintah daerah masih banyak melaksanakan ketentuan dan petunjuk teknis dari pemerintah tentang skema PPPK paruh waktu.
Dia mengatakan bahwa PPPK paruh waktu tetap menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menjelaskan bahwa tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi memiliki peluang besar untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Namun, bagi yang tidak berhasil lulus seleksi, masih tersedia opsi menjadi PPPK paruh waktu, asalkan telah mengikuti seluruh proses seleksi dengan baik.