Jelang Akhir Tahun, Setor Pembayaran Nikah Paling Lambat 10 Desember

Kamis 21 Nov 2024 - 18:24 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Sesuai dengan imbauan Kementerian Agama (Kemenag) RI tentang setor pembayaran nikah ke negara. 

Bagi masyarakat Kabupaten Kaur atau pasangan calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan pada Bulan Desember 2024 hingga Bulan Januari 2025, diminta untuk membayar atau setor nikah paling lambat pada tanggal 10 Desember 2024. 

Karena apabila melewati tanggal yang telah ditentukan buku nikah tidak bisa dikeluarkan atau diregister. 

Ini ketentuan Kementerian Agama, yang mana menjelang akhir tahun akan melakukan register buku nikah yang telah terbitkan. 

Dengan ketentuan tersebut, diminta masyarakat yang merencanakan melangsungkan pernikahan di Bulan Desember atau Januari 2025 untuk segera mengurus administrasi di bawah tanggal 10 Desember 2024.

BACA JUGA:WOW! Menag Akan Buat KUA yang Bisa untuk Tempat Nikah Semua Agama

BACA JUGA:Kurangi Angka Perceraian, Ini Langkah KUA Maje

“Pasangan pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan pada Bulan Desember 2024  hingga 1 Januari 2025 untuk segera mengurus administrasi paling lambat tanggal 10 Desember 2024,” kata Kasi Bimas Kemenag Kaur, Wislansyah, S.Pd.I, Kamis 21 November 2024.

Dikatakannya, pelaksanaan pendaftaran pernikahan yang akan melangsungkan pernikahan Bulan Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 itu dianjurkan pembayaran pendaftaran nikah di bawah tanggal 10 Desember 2024.

Adanya aturan tersebut menyangkut administrasi pendaftaran calon pengantin di KUA. 

Sedangkan untuk administrasi pendaftaran nikah Rp 600 ribu untuk nikah di luar Kantor KUA, sedangkan untuk nikah di Kantor KPU tetap gratis dan tidak harus membayar.

Lanjutnya, selain tentang pembayaran administrasi pernikahan, juga tentang format buku nikah saat ini mengalami perubahan formatnya. 

Sebelumnya buku nikah warnanya merah untuk laki-laki atau suami dan hijau untuk perempuan atau istri. 

Sekarang formatnya laki-laki dan perempuan suami atau istri warna buku sama yaitu hijau, tetapi yang beda itu di nomor serinya saja. 

Yang mana nomor seri buku nikah untuk laki-laki dan perempuan berurutan. 

Kategori :