Gandeng Polisi dan Satpol-PP, Bawaslu Bakal Turunkan Seluruh APK Milik Paslon

Selasa 19 Nov 2024 - 20:01 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

Sehingga, saat masa tenang menjelang pemungutan suara, tidak diperbolehkan lagi ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk melalui APK.

"Masa tenang akan berlangsung tiga hari sebelum hari pencoblosan. Semuanya harus sudah steril sebelum masang tenang," pungkasnya. 

 

Kategori :