BENGKULU SELATAN (BS) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten BS bakal segera melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Bawaslu bakal turunkan semuan APK milik pasangan calon (paslon) gubernur dan wagub, serta paslon bupati dan wabup peserta Pilkada 2024 dengan pihak kepolisian dan juga pihak Satpol-PP BS.
Ketua Bawaslu BS Sahran, SE melalui Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) M. Arif Hidayat, S.Pd.I membenarkan.
Menurut Arif, langkah awal persiapan penertiban APK paslon, Bawaslu telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Polres BS dan Satpol PP.
BACA JUGA:Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Mulai 2 Mei 2025, Ada Kebijakan Baru Simak Disini
Yang mana, dalam rakor tersebut, Bawaslu membahas hal-hal yang perlu dipersiapkan saat eksekusi penertiban APK milik para paslon peserta Pilkada BS.
Oleh karena itu, pihaknya mengundang pihak kepolisian dalam hal ini Polres BS dan Satpol-PP untuk mematangkan persiapan penertiban APK.
"Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan segala yang diperlukan, agar nanti saat pelaksanaan penertiban APK berjalan lancar dan kondusif," sebut Arif.
Kordiv menerangkan, semua lokasi APK sudah dipetakan.
BACA JUGA:Siap-Siap Pelaksanaan Tes SKB Non CAT Dimulai 20 November, Ada Kode Baru Perlu Diperhatikan
Bawaslu telah memetakan titik pemasangan APK paslon gubernur-wagup dan paslon bupati-wabup.
Sehingga, pada saat eksekusi penertiban seluruh APK paslon nantinya, tim akan bergerak sesuai dengan jalur yang sudah dibuat.
"Penertiban APK nanti tentunya akan dijalankan sesuai mekanisme dan aturan. Sebelum APK kami tertibkan, kami sudah menyurati pihak terkait agar menurunkan sendiri APK yang terpasang," terang Kordiv.
Arif menyapaikan dengan tegas, semua APK peserta Pilkada ataupun partai politik pengusung wajib diturunkan setelah masa kampanye berakhir.
BACA JUGA:Ingin Mencapai Kesehatan Finansial, Yuk Terapkan Hidup Minimalis! Simak Sederet Manfaatnya di Sini!