Pilkada Serentak 2024! Ini Dia Syarat dan Ketentuan Pindah Memilih yang Penting Diketahui Masyarakat Indonesia

Senin 18 Nov 2024 - 10:31 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

2. Memasukkan 16 digit angka NIK sesuai KTP

3. Memasukkan  nomor HP untuk kirim kode OTP

4. Memasukkan kode OTP yang dikirim via WhatsApp

5. Selanjutnya halaman akan menampilkan status DPT dan DPTb

6. Jika telah terdaftar DPTb, maka muncul informasi "Pindah Memilih Ke" meliputi:

- Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan TPS tujuan Pemilih DPTb

- Alamat Potensial TPS tujuan Pemilih DPTb

- Nomor TPS tujuan Pemilih DPTb. *

Kategori :