Pilkada Serentak 2024! Ini Dia Syarat dan Ketentuan Pindah Memilih yang Penting Diketahui Masyarakat Indonesia

Senin 18 Nov 2024 - 10:31 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

1. KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD

2. Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih, seperti:

- Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah

- Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping

- Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi Narkoba dari yang berwenang

- Surat keterangan pindah dari Dukcapil

Alur pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:

1. Menyiapkan dokumen persyaratan pindah memilih

2. Mendatangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan

3. Atau mendatangi KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan

4. Petugas akan mengecek status DPT dan kelengkapan dokumen

5. Petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih

6. Membawa formulir saat hari pemungutan suara sebagai bukti

7. Status pindah memilih juga bisa dicek melalui DPT Online KPU.

Setelah mengajukan pindah memilih, pemilih akan tercantum dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Untuk mengetahui status DPTb, pemilih dapat menggunakan situs web Cek DPT Online KPU berikut:

1. Membuka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

Kategori :