KORANRADARKAUR.ID - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan segera dilakukan. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih ada beberapa kategori yang perlu diketahui. Apa saja kategorinya? Simak di sini!
Hingga H-7 hari pemungutan suara, masih ada kesempatan untuk mengajukan pindah memilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk pemilih dalam kategori tertentu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sebagai informasi, pindah memilih adalah pemilih yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi karena alasan tertentu mereka tidak dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) domisili asal mereka.
Oleh karena itu, pemilih tersebut dapat mengajukan pindah ke TPS yang dipilih dan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS yang ditentukan.
Saat pengajuan pindah memilih harus dilakukan paling lambat H-30 sebelum hari pemungutan suara dan paling lambat H-7 sebelum hari pemungutan suara berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masing-masing berlaku sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pindah Tempat Memilih, Pilkada 2024
BACA JUGA:Penetapkan DPT Pilkada 2024 yang Akurat, KPU Gandeng Disdukcapil
Sebelumnya, batas akhir pengajuan pindah memilih kategori pertama (H-30) untuk Pilkada 2024 telah berakhir pada tanggal 24 September 2024. Mengingat hari pemungutan suara Pilkada 2024 adalah tanggal 27 November 2024.
Dikutip dari news.detik.com, kategori pindah memilih H-7 Pilkada 2024, syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara
4. Tertimpa bencana alam.
Dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain: