Lebih lanjut, untuk bisa diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer harus memenuhi syarat seperti yang sudah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023, Berikut Persyaratan Honorer Agar Diangkat Menjadi PPPK 2024
1. Untuk pengangkatan tenaga honorer periode kedua, akan ditetapkan untuk non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
2. Syarat pendaftaran tersebut mulai dari minimal berusia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia dari jabatan yang dilamar.
3. Pelamar tidak pernah dihukum penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhenttikan secara tidak hormat.
4. Tidak terlibat pada politik praktis sebagai anggota atau pengurus.
5. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
6. Mempunyai kompetensi khusus yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentuan.
Nah itulah tadi sekian informasi yang telah disampaikan terkait bagaimana nasib dari tenaga honorer di tahun 2025.