Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, Segini Besaran Gaji PPPK Guru

Jumat 15 Nov 2024 - 13:32 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah diketahui, bahwa guru honorer akam akan diselesaikan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang sedang berlangsung saat ini.

Sesuai dengan informasi yang didapatkan bahwa penaataan tenaga honorer akan berkahir paling cepat Desember 2024.

Dengan melalui seleksi PPPK 2024 ini, terutama untuk  guru honorer akan memperoleh gaji yang lebi besar jika berhasil lulus menjadi PPPK 2024.

Sebelumnya telah disampikan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akan mengevaluasi masalah dari pengangkatan guru honorer jadi PPPK tahun 2024.

Melalui seleksi PPPK tahun ini, guru honorer dapat diangkat menjadi ASN dan mendapatkan gaji yang lebih besar dari sebelumnya.

BACA JUGA:Segera Disahkan Presiden, Segini Gaji PPPK Guru untuk Semua Golongan Tahun 2025

BACA JUGA:Resmi Diperbarui, Segini Nominal Gaji Guru PNS Tahun 2024 Sesuai Pangkat dan Jabatannya

Seperti yang telah kita ketahui bahwa gaji PPPK dibedakan dalam beberapa golongan, mulai dari yang terendah sampai yang tertinggi.

Nah dengan demikian, guru honorer dapat menyimak informasi di bawah ini mengenai gaji PPPK pada tahun 2024. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dan sudah naik sebesar 8 persen. Berdasarkan dengan peraturan tersebut, PPPK berhak mendaptkan sejumlah tunjangan.

Tunjangan yang diterima oleh PPPK ini hampir sama dengan tunjangan yang diterima oleh PNS. Tunjangan PPPK ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.

Dengan demikian, berikut besaran dari gaji PPPK pada tahun 2024 yang akan diterima apabila guru honorer berhasil lulus seleksi.

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Kategori :