KORANRADARKAUR.ID – Kabar baik bagi guru madrasah yang memenuhi kiteria tertentu. Karena guru madrasah bakan mendapatkan tunjangan khusus.
Tunjangan khusus dari Kementerian Agama (Kemenag) dengan nominal Rp 1,35 juta/bulan.
Diketahui, penerimaan tunjangan tersebut akan diberikan kepada guru yang mengajar di lembaga pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA).
Asalkan guru-guru di lembaga pendidikan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA), yang bertugas di daerah khusus dan memiliki ijazah pendidikan S1 atau D-IV.
Dengan demikian, guru-guru yang memenuhi kriteria di atas akan ditetapkan sebagai penerima tunjangan khusus oleh Kemenag yang akan menerima uang tersebut.
BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Siswa dan Guru SMAN 5 Kaur Karnaval
BACA JUGA:Berikut 6 Program Prioritas Kemendikdasmen, Salah Satunya Kenaikan Gaji Guru
Ketentuan tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7077 Tahun 2023.
Namun, perlu anda ketahui terdapat guru-guru yang penerima tunjangan khusus juga harus ikhlas berhenti menerima tunjangan tersebut dari Kemenag jika terjadi hal-hal berikut:
1. Meninggal dunia
Nah apabila guru-guru madrasah penerima tunjangan khusus akan diberhentikan menerima tunjangan oleh Kemenag jika telah meninggal dunia.
2. Berusia 60 tahun
Khusus guru madrasah yang mendapatkan tunjangan akan diberhetinakan penerimaannya oleh Kemenag apabila telah berusia 60 tahun ke atas.
BACA JUGA:Mendikdasmen Akan Evaluasi Penempatan Guru PPPK, Ini Penjelasan Lengkapnya
3. Pemindahan tugas dari jabatan guru ke yang lain lain