Guru madrasah terjamin mendapat tunjangan dari Kemenag apabila tugas guru dipindah tugaskan kepada tugas lain yang tidak berhubungan dengan tugas mengajar.
4. Pindah tugas menjadi guru di instansi luar Kemenag
Seseorang ingin menjadi guru di lembaga di luar Kemenag, maka guru - guru madrasah yang mendapat tunjangan khusus akan diberhentikan dari penerimaan tunjangan.
5. Tidak menjalankan tugasnya sebagai guru
Bagi guru penerima yang menerima tunjangan khusus akan diberhentikan menerima tunjangan oleh Kemenag jika tidak menjalankan tugasnya sebagai guru dengan alasan yang tidak sah.
6. Tidak menjalankan tugas karena berhalangan tetap
Guru-guru madrasah penerima tunjangan khusus akan diberhentikan menerima tunjangan oleh Kemenag jika tidak menjalankan tugasnya sebagai guru karena berhalangan tetap, seperti sakit jangka panjang atau alasan lainnya yang ditetapkan.
7. Tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan
Guru-guru madrasah penerima tunjangan khusus akan diberhentikan menerima tunjangan oleh Kemenag jika tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemenag.
Bagi guru-guru madrasah yang mengalami kondisi yang disebutkan di atas harus ikhlas berhenti menerima tunjangan khusus dari Kemenag.
Nah itulah tadi informasi mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan guru-guru madrasah berhenti menerima tunjangan khusus dari Kemenag.