-Seleksi administrasi
-Panitia memverifikasi data pelamar.
-Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.
-Pelamar dapat melakukan sanggah.
Apabila pelamar telah dinyatakan lulus, dapat mencetak kartu ujian.
Masa Sanggah:
Apabila peserta tidak memenuhi syarat pada saat seleksi administrasi, peserta dapat melakukan sanggah.
Sanggah hanya memberikan klarifikasi mengenai dokumen yang tidak sah.
BACA JUGA:5 Hal yang Tidak Boleh Dianggap Remeh Pendaftaran PPPK Tahap Kedua, Apa Saja? Simak di Sini
Jenis Seleksi:
PPPK Guru
PPPK Tenaga Kesehatan
PPPK Teknis
Hal-hal yang Harus Disiapkan:
Sebelum menyerahkan kepada lembaga yang dituju, pemohon harus meninjau dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut terdiri dari:
1. Kartu keluarga
Kategori :