Sesuai instruksi Presiden maka terkait pupuk harus dituntaskan, tidak ada alasan bagi distribusi maupun distributor yang menghambat dan tidak mengikuti aturan dalam penyaluran pupuk subsidi ke petani. Apabila ada yang men-maen maka langsung di pecat.
Dalam kesempatan tersebut wajar saja Mentan marah, karena sebanyak 10 Kades yang menghadap, mayoritas mereka mengeluhkan penyaluran pupuk subsidi yang belum tersalur ke daerah yang mereka pimpin. 10 Kades yang menyampaikan keluhan mulai dari daerah Sumatera Selatan, Cilacap, Banten, Lampung, Ponorogo, Banyuwangi, dan Aceh.
"Bapak/Ibu, sekarang tebus pupuk tidak harus ribet cukup gunakan KTP, apa bila ada yang menghalangi lapor ke polisi setempat atau lapor ke Kementan," jelasnya.
Dirut Pupuk Indonesia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh dan mencari tahu inti persoalan belum adanya penyaluran tambahan pupuk di 10 daerah tersebut. Baik itu kendala terhambatnya penyaluran pupuk subsidi maupun yang lainnya.
Sebelum kegiatan tadi sudah disampaikan ke Mentan hasil evaluasi, tetapi pihaknya akan menindak lanjuti dan dilihat secara objektif. Laporan dari Kades itu spontanitas. Ini tentu akan menjadi evaluasi distributor.
Dalam perbaikan PT Pupuk Indonesia tidak akan kompromi, tetapi harus dilakukan evaluasi dan memberikan penilaian yang adil dan objektif. Evaluasi tapi harus fair dan supaya objektif. Kalau yang salah ya kita akan pecat dan sepakat dengan yang Mentan sampaikan. Tentu apa yang disampaikan oleh Mentan RI akan dilakukan sehingga apa yang dicita-citakan dalam memajukan bangsa ini bisa terwujud.*