BACA JUGA:Jalan Provinsi Bengkulu Rusak dan Menyemak, Apakah Tidak Ada Biaya Perawatan di PUPR?
Setelah dipanggil pemilik lahan dan diberikan pemahaman akhirnya mereka mengizinkan dibangun.
Dalam rapat negosiasi itu menghadirkan Camat Luas, Kapolsek Kaur Tengah, Danramil Kaur Tengah, pihak pemilik lahan, masyarakat yang terdampak hingga pihak ketiga.
Sebelumnya Pemda berencana membangun talud penahan tebing lantaran terjadi abrasi sehingga jalan tergerus dan rusak berat akibat abrasi yang terjadi pada 2023 yang lalu.
Kerusakan itu nyaris memutuskan akses jalan, dan baru dapat dibangun di tahun 2024 lantaran baru tersedia dana.
Kategori :