Dalam mediasi yang digelar di Kantor Desa Muara Dua, pelaku berjanji akan mengganti kerugian yang ditimbulkan, terutama terpal yang dirusak dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan.
"Mediasi telah dilakukan dan pelaku telah berjanji. Untuk mengganti terpal yang dirusak, serta tidak akan mengulanginya lagi. Semua ini dituangkan dalam pernyataan tertulis, yang ditandatangani oleh pelaku," kata Ansori.
Ansori berharap, dengan adanya mediasi ini, permasalahan antara pelaku dan korban dapat diselesaikan dengan baik, tanpa ada rasa dendam atau saling menyalahkan.
Dengan selesainya mediasi ini, diharapkan hubungan antar tetangga di Desa Muara Dua tetap harmonis, dan kejadian serupa tidak terulang lagi.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Syarat Penting untuk Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang Kedua
"Masalah ini, sudah diselesaikan, dan keduanya. Sudah saling memaafkan. Saya juga berharap, agar masyarakat bisa menjaga hubungan baik, antarwarga dan menghindari kejadian serupa di masa depan," tambah Ansori.