BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu bakal kebut untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2025 segera dapat disahkan, paling lambat akhir November 2024.
Sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) .
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah, S.Sos, M.Si mengatakan, sesuai ketentuan pengesahan APBD tahun berikutnya.
Itu memang harus dilakukan paling lambat 30 November di tahun berjalan.
BACA JUGA:Saat Paripurna, DPRD Kaur Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Dilanjutkan
Dengan begitu, kata Samsu, dengan waktu yang terbatas ini. Setelah nota pengantar APBD Provinsi Bengkulu tahun 2024 disampaikan pada Kemendagri.
Maka empat kali tahapan paripurna DPRD akan dilakukan di sisa waktu bulan ini.
"Artinya selama bulan November ini, katakanlah 20 hari tersisa, kami akan melakukan pembahasan terkait APBD Provinsi Bengkulu tahun 2025," ungkap Samsu Amanah, Senin 4 November 2024.
Dijelaskannya, tahapan yang sudah dilakukan pada periode DPRD sebelumnya. Yakni penyelesaian Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Rancangan APBD Provinsi Bengkulu tahun 2025.
BACA JUGA:Paripurna, DPRD Kaur Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Menjadi Perda
Saat ini, itu sudah masuk dalam Sistem Infomasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“KUA PPAS nya sudah clear, tinggal kita bahas materi kalau ada peralihan-peralihan saja dari Pemda. Tinggal masuk tahapan paripurna,” tambahnya.
Untuk empat tahap paripurna lanjutan sebelum pengesahan, sebut Samsu, akan dilakukan Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Bengkulu.
Juga pandangan fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu terhadap nota pengantar.
BACA JUGA:KUA-PPAS APBD 2025 Disepakati! Ini Pendapatan Bengkulu Tahun Depan