Paripurna, DPRD Kaur Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Menjadi Perda

Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH menyerahkan nota kesepahaman Perda pertanggungjawaban APBD 2023 ke Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH setelah melaksanakan rapat Paripurna DPRD Kaur, Selasa 30 Juli 2024-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN- Sidang paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Kaur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Selasa 30 Juli 2024. 

Paripurna Dipimpin oleh Waka II Alpensyah didampingi Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH, Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH, Anggota DPRD Kaur, undangan FKPD dan seluruh Kepala OPD jajaran Pemda Kaur. 

Dalam pendapat akhir fraksi disampaikan oleh Najamudin, SE yang mewakili 4 fraksi DPRD mulai dari Kaur Kondusif, PDIP, Golkar dan Sease Sehijean. 

Yang mana dalam padangan fraksi pada intinya sepakat Raperda disahkan Menjadi Perda. 

Setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan Perda pertanggungjawaban APBD 2023 oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH bersama Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH.

BACA JUGA:Kades Keluhkan Belum Gajian, Syaratnya Aneh, Menunggu Semua Desa Mengajukan

BACA JUGA:Warga Kaur Waspada! Pencatut Nama Merambah Meluas, Modusnya Pinjam Uang Hingga Habis Bensin

“Dengan seluruh fraksi sepakat, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 disahkan menjadi Perda. Diminta kepada Pemda kaur melakukan evaluasi ke Gubernur Bengkulu dan penomoran Perda tersebut,” kata Ketua DPRD Diana Tulaini, SH setelah Paripurna, Selasa 30 Juli 2024.

Setelah penandatanganan nota kesepahaman Perda Pertangungjawaban APBD 2023 antara Bupati Kaur dan Ketua DPRD Kaur. 

Dalam sambutannya Bupati Kaur mengatakan, sebagaimana telah diketahui bersama. 

Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan laporan keuangan Pemda Kaur tahun anggaran 2023 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 

Dalam pengelolaan keuangan daerah, mengamanatkan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD. 

Selanjutnya kesepahaman bersama DPRD tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan disampaikan terlebih dahulu ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan