KORANRADARKAUR.ID – Dengan berakhirnya seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama pada 20 Oktober 2024 lalu.
Maka dilanjutkan dengan pendaftaran untuk tahap kedua yang akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024 nanti.
Seperti yang diketahui, bahwa jangka waktu pendaftaran PPPK tahap kedua ini lumayan panjang. Dibandingkan dengan pendaftaran PPPK tahap pertama.
Dari informasi yang didapatkan, bahwa pelamar PPPK 2024 tahap kedua kabarnya bisa mendaftar di luar instansi tempatnya bekerja asalkan memenuhi syarat berikut ini.
BACA JUGA:BKN Rilis Jadwal Seleksi PPPK 2024 Honorer Lulusan PPG, Untuk Pemda Ini Tanggalnya
Penting untuk anda ketahui, bahwa terdapat sedikit perbedaan pada pendaftaran PPPK 2024 tahap pertama dan kedua, salah satunya untuk bidang instansi yang dilamar.
Berdasarkan keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Nomor 347 Tahun 2024 Diktum Kelima sudah memuat aturan bahwa, pelamar PPPK 2024 hanya dapat melamar di instansi tempatnya bekerja saat mendaftar.
Instansi tersebut termasuk dalam badan/Kementerian di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Nah, sebagai contoh dalam hal tersebut pada instansi pusat, pelamar PPPK 2024 yang bekerja di badan/ Kementerian A tidak bisa mendaftar di badan/ Kementerian B.
Meski demikian, pelamar PPPK 2024 yang bekerja di instansi pemerintah daerah A belum dapat menyediakan formulir yang dibutuhkan untuk instansi pemerintah daerah B.
Namun demikian, terdapat bukti bahwa pelamar PPPK 2024 masih dapat ditemukan di satuan kerja lintas wilayah / pusat yang sama dengan instansi pemerintah.
BACA JUGA:Sistem Kelulusan PPPK 2024 Tak Ada Passing Grade, Begini Ketentuannya
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Ada Diangkat Menjadi PPPK Penuh dan Paruh Waktu, Ini Ketentuan Mencoloknya
Jadi pelamar harus membuat formasi lintas dinas dengan ketentuan sebagai berikut.