Ternak Liar Bikin Resah Warga, Camat Kelam : Sudah Ada Perdes!

Sabtu 02 Nov 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Bahman Hadi
Editor : Daspan Haryadi

KELAM TENGAH - Masyarakat di Kelam Tengah sedang resah dengan ternak berkaki empat dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya. Akibat ternak liar sudah banyak lahan milik warga dirusaknya, baik jagung, tanaman padi dan tanaman lainnya.

Salah seorang warga Desa Sukarami 1, Nasution (65) mengaku dirinya sudah sering mengusir ternak sapi yang masuk ke lahan miliknya. Padahal lahan akan digarap untuk menanam jagung.

Bila ternak tidak dikandang dengan baik, maka jagung yang ditanam bisa saja habis oleh ternak liar dan bahkan sudah sering diviralkan di media sosial atau Medsos.

Namun ternak liar masih juga dibiarkan berkeliaran dan masuk ke lahan milik warga. Sebenarnya warga sudah lama kesal pada ternak yang sering masuk ke lahan perkebunan dan pertanian. Tapi pemilik ternak tidak merasa bersalah apa yang sudah diperbuat oleh ternak yang sering merusak tanaman warga.

Bila nanti ada tanaman di lahan perkebunan dan pertanian dirusak ternak, agar kiranya dapat melaporkan pada unsur pemerintahan desa. Sehingga pemilik ternak wajib mengganti kerusakan yang dilakukan oleh ternaknya.

BACA JUGA:Penyakit Sapi Ngorok Ancam 8.505 Ternak! Ternyata dari Sini Asal Penyakitnya

BACA JUGA:Ternak Liar di Kaur Ancam Keselamatan Pengendara

“Kami minta pada pemilik ternak mohon kiranya ternak dapat dikandangkan. Bila sudah masuk musim tanam dikhawatirkan akan merusak dan petani dirugikan,” pintanya.

Diakuinya, jumlah ternak liar ada puluhan ekor tiap harinya memasuki lahan milik warga. Beruntung kini belum masuk musim tanam jagung. Kalau tidak dikandang, semuanya akan habis tidak bersisa.

Ternak berkeliaran sebenarnya sudah lama, sebaiknya ada denda yang setimpal bila merusak tanaman. Ini dilakukan supaya pemilik ternak tidak membiarkan ternaknya berkeliaran lagi.

Terpisah, Camat Kelam Tengah Salianudin, SH melalui Kasih Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Milian Mumsi, SE mengakui ternak sering merusak tanaman milik warga. Langkah pemerintah baik Pemda maupun pemerintah desa (Pemdes) dalam menerapkan aturan hewan ternak yang telah ditetapkan. Sehingga dapat menimbulkan kesadaran masyarakat dalam memelihara hewan ternak.

Peraturan Daerah (Perda) hewan ternak sepengatuannya sudah lama diterapkan dan diturunkan ke Pemdes. Dan setiap desa sudah ada Peraturan Desa (Perdes) tentang hewan ternak. 

“Tinggal lagi langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penerapan peraturan tersebut,” pungkasnya. *

Kategori :