Sehingga itulah alasan kenapa KPU mengubah tempat duduk saksi dan pengawas TPS untuk memastikan tidak ada human error dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, TBS Milik Petani di Kaur Jadi Sasaran Maling
Selain tentang pengawas dan saksi, juga tentang pemilih disabilitas dan Lansia. Pemilih ini harus diprioritaskan menggunakan hak pilihnya saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).
Pemberian pelayanan terbaik kepada pemilih di TPS, termasuk juga pemilih disabilitas dan pemilih lansia itu akan kami prioritaskan dalam pemberian hak suaranya.
Seluruh KPU se-Indonesia baik itu KPU provinsi, kota dan kabupaten untuk menyiapkan kursi khusus di dalam TPS bagi pemilih disabilitas dan Lansia.
Dalam menyampaikan hak pilih pemilih disabilitas dan lansia harus didahulukan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka di bilik suara.
BACA JUGA:KPU Kaur Lipat Sura Pilkada, Libatkan 40 Orang, Segini Upahnya
Selain tempat duduk KPU RI memiliki kebijakan menyediakan template surat suara berhuruf braille agar pemilih disabilitas secara mandiri dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara.
Apabila dibutuhkan bantuan atau asistensi dari anggota KPPS maka anggota KPPS akan melayani.
Dalam pelaksanaan pencoblosan apabila pemilih disabilitas menginginkan asistensi atau bantuan dari anggota keluarga, tentunya petugas akan persilakan dengan syarat agar anggota keluarga tersebut harus merahasiakan pilihan politik pemilih disabilitas.
KPU akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemilih, khususnya kepada pemilih disabilitas.
Dengan begitu maka dalam kegiatan pencoblosan Pilkada 2024 bisa berjalan baik dan lancar.