KORANRADARKAUR.ID - Menjelang pelaksanan Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Seluruh KPU di Indonesia baik provinsi, kota, kabupaten wajib lakukan simulasi pencoblosan.
Tujuannya, agar dalam pelaksanaan pencoblosan seluruh petugas lebih paham akan semuanya. Sehingga saat pelaksanan yang sebenarnya tidak ada kesalahan.
Saat ini KPU terus melaksanakan persiapan, sehingga Pilkada 2024 nantinya berjalan dengan lancar, aman dan kondusif serta mendapat pemimpin pilihan rakyat
Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan, sebelum pelaksanaan pemilihan seluruh KPU wajib melaksanakan simulasi pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
BACA JUGA:Benarkah Peserta Pilkada Boleh Bagi Uang Saat Kampanye? Begini Penjelasan Bawaslu Bengkulu Selatan
Ini penting agar seluruh petugas di TPS dalam pemungutan suara bisa lebih paham dan mengerti.
Dalam penempatan posisi pengawas dan saksi di Pilkada 2024 ada ada perubahan tempat duduk bagi pengawas dan saksi Paslon Pilkada 2024.
Sebelum penghitungan dan saat menghitung tentunya untuk memastikan bahwa mereka yang menerima surat suara itu adalah pemilih yang berhak.
Pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih pindahan atau pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tambahan.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Kunjungi Labuhan Kecil, Silaturahmi Kamtibmas dan Imbauan Pilkada 2024
Selain pemilih memenuhi administrasi yaitu, membawa identitas kependudukan. Selain itu tujuan lainnya ditempatkannya saksi dan pengawas TPS di belakang Ketua dan anggota KPPS.
Untuk memastikan Ketua KPPS menandatangani bagian depan surat suara.
Apabila ada surat suara tidak ditandatangani KPPS, maka surat suara dinyatakan tidak sah apabila sudah terlanjur dihitung.
Ini berkaitan dengan hak kedaulatan sebagai warga dalam menentukan pilihan politik.