Berdasarkan keputusan, MenPAN - RB Nomor 347 tahun 2024 tidak semua tenaga honorer yang gagal seleksi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
MenPAN RB menegaskan bahwa meskipun seluruh peserta yang telah mengikuti tahapan tes, tidak akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK secara durut. Perlu diketahui, bahwa pemilihan formasi PPPK 2024 harus berdasarkan prioritas .
Hingga saat ini pemerintah pusat belum memberikan informasi secara jelas untuk nasib tenaga honorer yang dinyatakan TMS di seleksi administrasi. *
Kategori :