KORANRADARKAUR.ID – Seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera ditutup. Pendaftaran PPPK ini telah dimulai pada 1 hingga 20 Oktober 2024.
Diketahui bahwa pendaftaran PPPK tahun ini deperutukan semuga tenaga honorer yang sudah mengajar selama dua tahun.
Selain itu, pendaftaran PPPK ini juga hanya bersisa 2 hari lagi. Jadi tepat pada 20 Oktober 2024 besok pendafataran periode pertama resmi ditutup apabila tidak ada perubahan.
Nah, sebelum ditutup tenaga honorer disarankan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mendaftar. Bagi tenaga honorer yang belum menyelesaikan pendaftarannya, disarankan untuk segera melakukannya agar tidak melewatkan peluang ini.
Seleksi tahap pertama PPPK tahun ini dibuka khusus untuk tiga kategori pelamar. Kategori tersebut meliputi pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori dua (THK-2), serta tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Apabila pelamar di luar kategori tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi tahap ini. Karena, pendaftaran PPPK periode pertama berbeda dengan periode ke dua.
BACA JUGA:Wajib Gunakan Nilai Ijazah SMA Saat Pendaftaran PPPK 2024, Begini Cara Cek Nilai Ijazah SMA
Pendaftaran PPPK periode ke dua diperuntukan bagi tenaga honorer yang aktif di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di instansi daerah.
Lebih lanjut, dalam informasi terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), banyaknya ribuan pelamar dari kategori tenaga honorer dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dengan demikian, untuk menghindari kesalahan serupa BKN menyarankan para pelamar untuk membaca panduan pendaftaran dan pengumuman yang diberikan oleh masing-masing instansi terkait sebelum memulai proses pendaftaran.
Selain itu, BKN juga mengingatkan agar para tenaga honorer tidak menunda pendaftaran hingga mendekati batas akhir.
Hal ini penting untuk mencegah kendala teknis seperti gangguan server yang sering terjadi saat banyak orang mencoba mengakses sistem secara bersamaan menjelang penutupan pendaftaran.
Nah, bagi mereka yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) akan lanjut ke tahap seleksi berikutnya. Namun, bagi perserta dinyatakan TMS harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak dapat melanjutkan proses seleksi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.
Sebagai informasi, pada tahun ini kelulusan dalam seleksi PPPK tidak lagi menggunakan batas nilai minimum (passing grade) seperti tahun-tahun sebelumnya.