Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

PPPK Dilantik Segera Lengkapi SPMT, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?

Kabid Mutasi BKPSDM Kaur Noprianto, S.Pd, menjelaskan proses yang harus dilengkapi para PPPK yang baru dilantik. Sumber foto : DOK/RKa --

BINTUHAN - Setelah dilakukan pelantikan, 464 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kaur formasi tahun 2024 diminta untuk segera mengurus Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) dari OPD tempat tugas masing-masing.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah diterima. 

SPMT tersebut diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk teknis, untuk tenaga guru ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) dan formasi kesehatan ke Dinas Kesehatan. 

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Kaur Tuntas, Mulai Kapan Terima Gaji?

“Saat ini seluruh PPPK yang baru saja dilantik dan menerima SK tugas melakukan perlengkapan berkas ini penting untuk proses input gaji,” terang Kabid Mutasi BKPSDM Kaur, Noprianto, S.Pd, Jumat 26 September 2025. 

Dikatakan Kabid Mutasi, untuk PPPK yang baru saja dilantik Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025. Per Oktober seluruh PPPK akan menerima hak atau gaji pertama.

Saat ini BKPSDM Kaur masih menunggu petunjuk tentang pengajuan SK PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu yang diajukan Nomor Induk (NI) akan mendapatkan kontrak selama 5 tahun dan juga akan menerima SK.

Untuk besaran gaji nantinya akan disesuaikan keuangan daerah. 

Apabila petunjuk dari BKN RI sudah diterima tentang pengajuan NI PPPK paruh waktu, BKPSDM akan mengikuti dan akan mengajukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan