BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar terbaru mengenai perekrutan ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten BS 2024.
Yang mana, setiap calon peserta seleksi PPPK guru 2024 wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan panitia jika ingin lulus.
Sebab, jika samapai ada satu syarat saja yang tidak terpenuhi, maka peserta yang bersangkutan akan langsung gugur sebelum mengikuti tes.
Plh. Kadis Dikbud BS Lusi Wijaya, M.Pd membenarkan, pendaftar seleksi PPPK tahun 2024 harus menuhi syarat yang telah ditetapkan.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah adanya pelamar PPPK guru yang berstatus honorer fiktif. Makanya, pelamar wajib memenuhi syarat.
Salah satunya, harus mempunyai uraian pekerjaan serta dibuktikan dengan SK. Hal ini juga untuk membuktikan bahwa pelamar tersebut bukan fiktif.
Syarat utama guru bisa ikut seleksi PPPK yaitu, guru memang honorer di salah satu sekolah yang dibuktikan dengan tanda tangan Kepsek dan Kadis Dikbud.
"Syarat ini bertujuan untuk memastikan pelamar benar-benar memenuhi seluruh syarat yang ditentukan," tegas Kadis.
BACA JUGA:Terima Perpanjangan SK Hingga 2028, PPPK Bengkulu Selatan Dapat Pesan Khusus
Lusi juga menjelaskan, untuk menghindari adanya pungutan-pungutan yang terjadi kepada pihak pelamar.
Dinas Dikbud terus menekankan kepada seluruh jajarannya agar para pelamar yang ingin meminta surat keterangan dilarang dipungut biaya.
"Kami siap kroscek apabila ada pungutan kepada pelamar PPPK. Apalagi, jika ada memberikan jaminan kelulusan PPPK, jelas itu tidak ada," bebernya.
Kadis mengimbau, seluruh pelamar jangan sampai terbujuk rayu oleh oknum-oknum yang menjanjikan dapat meluluskan menjadi PPPK guru.
Sebab, hal tersebut tidak benar, karena tes menggunakan sistem CAT yang artinya kalau ingin lulus harus mengandalkan diri sendiri, bukan bantuan siapapun.