BINTUHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur. Yakni YYN (42) selaku Kades dan AGN (31) selaku bendahara atau Kaur Keuangan.
Terseretnya bendahara desa karena AGN turut serta memalsukan dokumen pencairan DD. Sehingga Desa Gunung Kaya tetap bisa melakukan pencairan DD.
Kasus ini mesti menjadi pembelajaran bagi perangkat desa, khususnya bendahara desa. Yang rawan terseret jika DD bermasalah. Apalagi jika Kaur Keuangan atau bendahara desa hanya stempel dan tidak memegang uang desa. Karena, setelah cair uang DD dipegang oleh Kades.
Dalam kasus DD Gunung Kaya, kerugian negara dari hasil penghitungan sementara Rp 600 juta lebih. Sedangkan anggaran yang dikelola tahun 2022 dan 2023 Rp 1,8 Miliar.
Modus para tersangka melancarkan aksinya dengan memalsukan dokumen dan tidak melakukan pembangunan yang seharusnya dilaksanakan. Kalaupun ada yang dilaksanakan, jauh dari yang direncanakan.
“Kedua tersangka dalam menjalankan aksinya bersama-sama, baik itu memalsukan dukumen pencairan DD maupun menikmati hasil korupsi. Sedangkan uang hasil korupsi digunakan hiburan,” ungkap Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, Rabu 16 Oktober 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Korupsi DD Kades dan Kaur Keuangan Gunung Kaya Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Dana Desa Gunung Kaya Diusut, Lampu Jalan Hingga Gaji Perangkat Tak Dibayar
Dikatakan, dari penelusuran rekening milik kedua tersangka, uang DD yang seharusnya dibangunkan ke peningkatan infrastruktur desa maupun gaji para perangkat desa, habis digunakan untuk pribadi. Seperti hiburan, judi online maupun yang lainnya.
Sedangkan untuk pengakuan keduanya, lanjut Bobbi Muhammad Ali Akbar, hingga saat ini masih bungkam dan belum mengakui sejujurnya. Tentunya mengakui atau tidaknya itu tidak penting. Tetapi cepat atau lambat akan diketahui dengan sendirinya ke mana saja uang negara tersebut dihabiskan para tersangka.
Lanjut Kasi, kedua tersangka dalam melancarkan aksinya bisa mengelabui dalam mengajukan pencairan. Dengan cara seluruh dokumen pengajuan dipalsukan, baik itu tanda tangan perangkat desa lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun foto-foto lampiran kegiatan.
Dengan rapi keduanya menyusun skenario dalam pengajuan pencairan DD. Begitu juga saat tim kecamatan melakukan pengecekan pembangunan, tersangka YYN meyakinkan tim memastikan akan merampungkan seluruh pembangunan. Sehingga sejak tahun 2022 hingga 2023 pembangunan yang ada di desa tersebut banyak yang tidak rampung, bahkan ada pembangunan yang fiktif.
Ditambahkan Kasi, untuk anggaran DD yang di kelola tahun 2022 Rp 900 juta lebih. Begitu juga tahun 2023 Rp 900 juta lebih. Sedangkan untuk jumlah kerugian negara, saat ini masih dalam pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Untuk pembangunan yang fiktif pembangunan talut, penyertaan dana BUMDes dan juga pengadaan lampu jalan serta Alat Tulis Kantor (ATK) dan gaji perangkat desa tahun 2023-2024.
“Dua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Bengkulu Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.