KORANRADARKAUR.ID - Untuk memenuhi persyaratan, calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 harus memilih jenis seleksi dan formasi yang sesuai.
Seperti yang telah diketahui, bahwa pendaftaran PPPK 2024 untuk periode pertama telah dimulai pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Untuk periode kedua akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Untuk itu, bagi peserta yang hendak mengikuti seleksi atau tahap proses kiranya selalu memantau situs resmi dari Badan Kepegawaian Negera (BKN).
BACA JUGA:Contoh Format Surat Keterangan Aktif Bekerja, untuk Melamar PPPK Teknis dan Guru 2024
BACA JUGA:Wajib Mengetahui, Perbedaan Antara PPPK Full Time dan Part Time Sebelum Mendaftar PPPK 2024
Selain itu, pemerintah juga telah membuka total 1.605.694 formasi dengan rincian 221.936 pusat dan 1.383.758 formasi daerah lainnya.
Nah, dengan itu, seluruh peserta seleksi PPPK 2024 harus memahami sejumlah ketentuan umum maupun ketentuan khusus yang dipersyaratkan.
Dikutip dari Tirto.id, bahwa pendaftaran PPPK 2024 periode pertama diperuntukkan bagi pelamar proritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II serta Tenaga Honorer yang terdata dalam database BKN.
Di mana pada pendaftaran PPPK Teknis 2024 dilakukan secara online dengan melalui situs resmi Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN).
Dengan demikian, peserta harus membuat akun dan mengisi biodata yang ada pada sistem.
Setelah biodata lengkap, peserta PPPK Teknis akan memilih jenis seleksi.
BACA JUGA:Peringatan Gelombang Kedua, 5 Penyebab Terjadinya TMS Saat Pendaftaran PPPK 2024
BACA JUGA:Taukah Anda! Berikut Daftar Instansi dengan Formasi Terbesar PPPK 2024
Berikut ini langkah-langkah pemilihan seleksi PPPK Teknis 2024: