"Untuk penyaluran dana insentif fiskal saat ini masing-masing pemda telah memanfaatkan 50 persen," terang Irfan.
Sementara itu, dana insentif fiskal dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di daerah, termasuk ke dana penyaluran TKD.
Dana insentif tersebut juga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta dapat disesuaikan dengan program prioritas sesuai dengan proposal awal pengajuan yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
Sebab, dana insentif fiskal merupakan apresiasi kinerja daerah dari pemerintah pusat, selain mempertahankan wajar tanpa pengecualian (WTP) penyusunan Anggaran pendapatan Daerah (APBD) yang lebih cepat atau bahkan tidak terlambat serta penurunan angka pengangguran, kemiskinan dan lainnya pada suatu pemerintah daerah. *