Kades Gunung Kaya Ditahan, Warga : Pelayanan Jangan Sampai Lumpuh

Senin 14 Oct 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Bahman Hadi
Editor : Daspan Haryadi

“Aku mau konsultasi dulu dengan Pemda Kaur,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, penetapan ke dua tersangka oleh Kejari Kaur yang disampaikan Kasi Pidsus Bobi Muhammad Ali Akbar, SH,MH didampingi Intel Andi Febrianda, SH,MH, Senin, 14 Oktober 2024.

Bahkan keluarga tersangka turut hadir dan menyaksikan.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya oleh pihak Kejari Kaur, kedua tersangka sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD 2022/2023 mencapai Rp 611 juta.

Dengan kerugian dari beberapa item pekerjaan antara lain pembangunan talut, lampu jalan, penyertaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan ada juga pengadaan printer serta gaji perangkat desa tidak dibayarkan. 

 

Kategori :