PADANG GUCI HILIR (Pagulir) – Kades Gunung Kaya YY (42) sudah resmi ditetapkan tersangka atas perkara korupi dana desa (DD) tahun anggaran 2022/2023 oleh Kejari Kaur, Senin 14 Oktober 2024.
Mesti Kades ditahan dan AG (31) selaku Kaur Keuangan dititipkan di rutan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, namun pelayanan pada masyarakat di pemerintah desa (Pemdes) jangan sampai lumpuh.
Salah seorang tokoh masyarakat Jaibadi (65) warga Desa Gunung Kaya mengatakan, pelayanan masyarakat pascapenahanan Kades jangan sampai lumpuh.
Sebab pelayanan paling diutamakan dan oleh sebab itu petugas kecamatan segera mungkin untuk mengambil tindakan. Agar ada pengganti Kades dari pihak kecamatan.
BACA JUGA:12 Jam Lumpuh Total, Ini Kondisi Terkini Jalan Lintas Manna-Pagar Alam, Waspada Longsor Susulan
“Kami minta segera mungkin ada pengganti Kades dari pihak kecamatan agar pelayanan jangan sampai lumpuh,” pintanya.
Pelayanan merupakan terdepan pada masyarakat karena Kades dan perangkatnya dipilih untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada warga.
Sehingga walau Kades ditahan tapi pelayanan semakin meningkat dan warga tetap nyaman dengan pelayanan.
Bila tidak ada pelayanan, maka warga akan kecewa dengan kinerja Pemdes.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOK Puskesmas, Jaksa Periksa 17 Saksi, Benarkah Ada Pejabat Eselon II?
Dengan mengambil suatu tindakan yang tegas dan segera dan silakan ada pengganti Kades yang ditugaskan oleh pihak kecamatan.
“Warga butuh pelayanan dan tidak bisa terhambat walau Kades ditahan,” tuturnya.
Terpisah, Camat Pagulir Noprin Asmadi, SE menuturkan, akan segera berkonsultasi dengan pihak Pemda Kaur terkait Kades sudah ditahan pihak Kejari Kaur.
Karena segala putusan pemerintahan desa tunggu petunjuk yang berwenang.
BACA JUGA:6 Jenis Ikan hias Ini Cocok dipelihara Anak-Anak, Yuk Intip di Sini untuk Tahu Nama-Namanya!