Pelamar PPPK 2024 Ingin Mengundurkan Diri, Simak Penjelasan dari BKN

Senin 14 Oct 2024 - 08:01 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, Setiap Jabatan Memiliki Aturan Batas Usia Berbeda, Begini Ketentuannya

BACA JUGA:MenPAN - RB Bocorkan Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Golongan ini Akan Lulus

Maka panitia seleksi pengadaan ASN BKN Tahun 2024.

Dapat digantikan dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan persetujuan panitia seleksi nasional (Panselnas).

Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi.

Adapun Kategori Pengunduran Diri Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yakni sebagai berikut:

Peserta seleksi yang menyatakan lulus kemudian mencelakai diri sendiri karena tidak menyampaikan mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen.

Serta telah diusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.

Peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan keputusan pengangkatannya.

BACA JUGA:Persyaratan PPPK Gelombang 2 : Wajib Memperhatikan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku, Ini Kata MenPAN - RB

BACA JUGA:Karena Wajah Terlalu Mulus Gugur Ikut Seleksi PPPK 2024, Kok Bisa?

Keputusan Pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya. ***

Kategori :