Pelamar PPPK 2024 Ingin Mengundurkan Diri, Simak Penjelasan dari BKN

Senin 14 Oct 2024 - 08:01 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah diketahui bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah dimulai sejak tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.

Namun, pendaftaran PPPK ini dibuka dengan dua periode.

Jika periode pertama tengah berlangsung hingga saat ini.

Periode kedua dimulai pada 17 November 2024  dan berakhir pada 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Berbeda dengan CPNS, Ini Materi PPPK 2024, Peserta Wajib Pahami

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka, Guru Honorer Berusia 57 Rela Daftar Seleksi PPPK Hingga Viral di Sosmed

Maka dari itu persiapkan diri mulai sekarang.

Namun, tidak kalah penting untuk mengetahui informasi ini bahwa proses pertama yang harus diikuti dalam seleksi PPPK 2024 adalah seleksi administrasi.

Mengutip dari detik.com, seleksi administrasi sendiri merupakan tahap awal dalam proses penerimaan calon pegawai.

Di mana dokumen dan berkas yang diunggah pelamar akan diverifikasi oleh panitia. 

Nah, apabila anda lulus dalam seleksi administrasi maka peserta berhak mengikuti tes seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Apabila berhasil di semua tahap, barulah pendaftar dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024.

Lebih lanjut, ada beberapa peserta yang mempertanyakan, bolehkah pelamar PPPK 2024 mengundurkan diri? 

Berikut ketentuan dari BKN, yang sesuai dengan pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024, terdapat ketentuan pengunduran diri pelamar PPPK 2024. 

Apabila ada pelamar yang sudah menyatakan lulus tahap akhir maka kesaksiannya akan digugat.

Kategori :